vclass si perbankan topic 2(tugas 1)
02.18
di era
pemerintahan Hindia-Belanda, De Javasche Bank didirikan tepatnya pada tahun
1828. De Javasche Bank bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Kira-kira satu
abad kemudian, tepatnya pada tahun 1953, Bank Indonesia dibentuk dengan
menggantikan fungsi dan peran De Javasche Bank. Sebagai bank sentral, Bank
Indonesia saat itu memiliki tiga fungsi utama yaitu di bidang perbankan,
moneter, dan sistem pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia juga diberi wewenang
untuk melakukan fungsi bank komersial sebagaimana pendahulunya.
Lima belas
tahun kemudian pemerintah menerbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang
isinya mengatur tentang tugas serta
kedudukan Bank Indonesia. Undang-Undang ini tentunya juga sebagai pembeda atas
bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Setelah diterbitkan
Undang-Undang tersebut, Bank Indonesia juga memiliki tugas tambahan yaitu
membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pada tahun
1999 Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah sebagai Bank Sentral
independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23
Tahun 1999.
Setelah itu,
beberapa amendemen Undang-Undang Bank Indonesia dilakukan. Pertama pada tahun
2004, UU Bank Indonesia diamendemen dengan konsentrasi pada aspek penting yang
berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Amendemen
selanjutnya yaitu pada tahun 2008 ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun
1999. Dalam perubahan tersebut ditegaskan bahwa Bank Indonesia juga berperan
sebagai bagian dari upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan
Undang-Undang tersebut ditujukan untuk mewujudkan ketahanan perbankan secara
nasional untuk menanggulangi krisis global melalui peningkatan akses perbankan
terhadap layanan pembiayaan jangka pendek dari BI.Status Bank Indonesia sudah
sejak tahun 1999 ditetapkan sebagai lembaga negara yang independen dan memiliki
kewenangan penuh dalam melaksanakan tugas serta terbebas dari campur tangan
pemerintah ataupun pihak lain. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 23
tahun 1999 yang kemudian diubah melalui Undang-Undang No. 6 tahun 2009 tentang
Bank Indonesia. Mengingat status tersebut, maka pihak luar atau pihak lain
tidak boleh melakukan intervensi dalam bentuk apapun. Bank Indonesia juga
berkewajiban untuk menolak usaha campur tangan apapun dari pihak luar.
Kedudukan dan status BI yang independen sangat diperlukan agar BI dapat
melakukan kewenangannya dalam melaksanakan fungsi dan perannya sebagai otoritas
moneter dengan maksimal.
Selain itu,
Bank Indonesia juga diakui sebagai badan hukum baik itu badan hukum publik
maupun badan hukum perdata yang ditetapkan dengan undang-undang. Produk dari
Bank Indonesia sebagai badan hukum publik berupa aturan-aturan hukum yang mengikat
atas dasar pelaksanaan undang-undang yang berlaku bagi seluruh masyarakat.
Sebagai badan hukum perdata, BI dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di
pengadilan maupun di luar pengadilan.
·
Tugas dan Tujuan Bank Indonesia
Bank Indonesia
memiliki satu tujuan tunggal dan tiga pilar utama dalam mendukung tercapainya
tujuan tunggal tersebut. Mengingat peran dan kapasitasnya sebagai Bank Sentral,
Bank Indonesia mengemban amanat untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Dalam menjaga kestabilan nilai rupiah Bank Indonesia melakukan dua hal
yaitu:
1. Menjaga
kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa
2. Menjaga
kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain
Untuk mengukur
aspek pertama bisa dilihat melalui laju perkembangan inflasi, sedangkan aspek
kedua bisa dilihat dari nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.Dengan
satu tujuan tunggal tersebut, diharapkan Bank Indonesia dapat memfokuskan
langkah serta memperjelas batasan-batasan tanggung jawab yang harus dilakukan.
Oleh karena itu, masyarakat maupun pemerintah dapat dengan mudah melihat
bagaimana kinerja Bank Indonesia.
Dalam
mensukseskan tujuan tunggal Bank Indonesia, yaitu memelihara nilai rupiah, maka
Bank Indonesia memiliki tiga pilar utama yang sekaligus juga menjadi bidang
jangkauan tugasnya. Tiga Pilar tersebut adalah:
1. Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
2. Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Menjaga
stabilitas sistem keuangan
Sumber : https://www.cermati.com/artikel/mengenal-bank-indonesia-sejarah-berdiri-tugas-dan-tujuannya


0 komentar