vclass si perbankan topic 2(tugas 1)

02.18

di era pemerintahan Hindia-Belanda, De Javasche Bank didirikan tepatnya pada tahun 1828. De Javasche Bank bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Kira-kira satu abad kemudian, tepatnya pada tahun 1953, Bank Indonesia dibentuk dengan menggantikan fungsi dan peran De Javasche Bank. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia saat itu memiliki tiga fungsi utama yaitu di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia juga diberi wewenang untuk melakukan fungsi bank komersial sebagaimana pendahulunya.
Lima belas tahun kemudian pemerintah menerbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang isinya  mengatur tentang tugas serta kedudukan Bank Indonesia. Undang-Undang ini tentunya juga sebagai pembeda atas bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Setelah diterbitkan Undang-Undang tersebut, Bank Indonesia juga memiliki tugas tambahan yaitu membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pada tahun 1999 Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah sebagai Bank Sentral independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.

Setelah itu, beberapa amendemen Undang-Undang Bank Indonesia dilakukan. Pertama pada tahun 2004, UU Bank Indonesia diamendemen dengan konsentrasi pada aspek penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Amendemen selanjutnya yaitu pada tahun 2008 ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 1999. Dalam perubahan tersebut ditegaskan bahwa Bank Indonesia juga berperan sebagai bagian dari upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan Undang-Undang tersebut ditujukan untuk mewujudkan ketahanan perbankan secara nasional untuk menanggulangi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap layanan pembiayaan jangka pendek dari BI.Status Bank Indonesia sudah sejak tahun 1999 ditetapkan sebagai lembaga negara yang independen dan memiliki kewenangan penuh dalam melaksanakan tugas serta terbebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lain. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 yang kemudian diubah melalui Undang-Undang No. 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia. Mengingat status tersebut, maka pihak luar atau pihak lain tidak boleh melakukan intervensi dalam bentuk apapun. Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak usaha campur tangan apapun dari pihak luar. Kedudukan dan status BI yang independen sangat diperlukan agar BI dapat melakukan kewenangannya dalam melaksanakan fungsi dan perannya sebagai otoritas moneter dengan maksimal.

Selain itu, Bank Indonesia juga diakui sebagai badan hukum baik itu badan hukum publik maupun badan hukum perdata yang ditetapkan dengan undang-undang. Produk dari Bank Indonesia sebagai badan hukum publik berupa aturan-aturan hukum yang mengikat atas dasar pelaksanaan undang-undang yang berlaku bagi seluruh masyarakat. Sebagai badan hukum perdata, BI dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di pengadilan maupun di luar pengadilan.
·         Tugas dan Tujuan Bank Indonesia
Bank Indonesia memiliki satu tujuan tunggal dan tiga pilar utama dalam mendukung tercapainya tujuan tunggal tersebut. Mengingat peran dan kapasitasnya sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia mengemban amanat untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam menjaga kestabilan nilai rupiah Bank Indonesia melakukan dua hal yaitu:
1.       Menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa
2.       Menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain
Untuk mengukur aspek pertama bisa dilihat melalui laju perkembangan inflasi, sedangkan aspek kedua bisa dilihat dari nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.Dengan satu tujuan tunggal tersebut, diharapkan Bank Indonesia dapat memfokuskan langkah serta memperjelas batasan-batasan tanggung jawab yang harus dilakukan. Oleh karena itu, masyarakat maupun pemerintah dapat dengan mudah melihat bagaimana kinerja Bank Indonesia.
Dalam mensukseskan tujuan tunggal Bank Indonesia, yaitu memelihara nilai rupiah, maka Bank Indonesia memiliki tiga pilar utama yang sekaligus juga menjadi bidang jangkauan tugasnya. Tiga Pilar tersebut adalah:
1.       Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.       Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.       Menjaga stabilitas sistem keuangan
Sumber : https://www.cermati.com/artikel/mengenal-bank-indonesia-sejarah-berdiri-tugas-dan-tujuannya

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images