Tugas III

00.00

Tugas
Negara

Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur olehpemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,[4] dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Sumber            : https://id.wikipedia.org/wiki/Negara

1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.

1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.

Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia




  • Negara Kesatuan
  • Negara Serikat
  • Perserikatan Negara (Konfederasi)
  • Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
  • Dominion
  • Koloni
  • Protektorat
  • Mandat
  • Trust
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.

Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Warga Negara
Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. Memiliki domisili atau tempat tinggal tetap pada suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
Menurut pasal 26 UUD 1945, warga negara adalah:
1.   Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.   Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.   Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Warga Negara juga dapat didefinisikan sebagai penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut kantor sipil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Sumber                        : https://rezaeza15.wordpress.com/2014/01/28/pengertian-warga-negara-dan-negara/
HUBUNGAN ANTARA NEGARA DAN WARGA NEGARA

Hubungan  negara dengan warga negara sangat erat kaitannya karena dalam hal ini dianggap negara terbentuk karena adanya  masyarakat bentukan manusia. Fungsi negara adalah menertibkan kekacauan yang terjadi di masyarakat. Walaupun negara merupakan bentukan dari masyarakat, namun kedudukan negara merupakan penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian, dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012, 48). Permasalahan yang terjadi di dalam negara bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban. Mengapa hal ini penting? Hal ini sangatlah penting karena dalam kaitannya hak dan kewajiban yang dipegang dan diberikan seutuhnya kepada masyarakat biasanya terjadi hal yang sangat tumpang tindih, yaitu tidak teratur adanya.

Sebelumnya, diperlukanlah penjelasan mengenai hak dan kewajiban agar mengerti ini semua. Pengertian hak ialah sesuatu yang diminta masyarakat unutk dirinya karena sudah menjalankan kewajibannya. Sedangkan, pengertian kewajiban adalah sesuatu yang dikerjakan masyarakat untuk menuntut hak yang menjadi tuntutannya. Dalam hal ini terdapat hak asasi manusia yang memang sudah diberikan kepada manusia semenjak berada di dalam kandungan. Pengertian hak asasi manusia terdapat dalam pasal 1 pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, yaitu “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sabagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dillindungi oleh negara, hukum dan Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”, namun terdapat juga kewajiban asasi. Kewajiban asasi ialah kewajiban dasar yang harus dijalankan oleh seseorang dalam kaitannya dengan kepentingan dirinya sendiri, alam semesta, masyarakat, bangsa, negara, maupun kedudukannya sebagai makhluk Tuhan (Modul Kewarganegaraan 2012, 49).

Hak dan kewajiban warga negara juga terdapat dalam UUD 1945. Hak asasi bisa menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Modul Kewarganegaraan 2012, 52). Dalam UUD 1945 telah dijelaskan mengenai hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia, diantaranya ialah warga negara; pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27, ayat 2); Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28); hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B, ayat 2); dan lain-lain, serta kewajiban warga negara; menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27, ayat 1); tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal 28J, ayat 1); dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012, 57-60). Hal yang dijelaskan sebelumnya ialah mengenai hak dan kewajiban warga negara yang dicantumkan dalam pembukaan dan  batang tubuh UUD 1945.

Dalam UUD 1945 juga menjelaskan mengenai kewajiban negara, namun tidak menjelaskan mengenai hak negara. Kewajiban negara, yaitu membiayai pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 4), memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31, ayat 4), kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (Pasal 30, ayat 4), dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012, 56). Tidak ada dijelaskan hak negara di dalam UUD 1945 bukan berarti tidak terdapat hak bagi negara itu sendiri, mengambil dari teori yang dijelaskan oleh Aristoteles, hak negara merupakan keadilan legalis dan keadilan tersebut adalah sebuah keharusan warga negara untuk taat kepada negara.

Hak dan negara yang didapatkan oleh warga negara dalam pelaksanaannya ini mengalami pasang surut. Hal demikian terjadi karena terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh negara maupun warga negara baik itu di dalam negeri maupun diluar negeri. Dalam menjalankan hak dan kewajiban baik itu bagi warga negara maupun negara diperlukan pedoman dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaannya. Pelaksanaan ini diatur untuk mengawal pelaksanaan hak dan kewajiban dengan adanya institusi (Modul Kewarganegaraan 2012, 64).

Pertama, Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar bak dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip, dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Dalam pelaksanaan Pancasila tidak mudah dalam  memahaminya, namun dalam melaksanakan atau mengamalkan Pancasila jika tidak mengerti hal-hal yang mendasar menjadikan ini semua sulit untuk diamalkan. Selain itu, Pancasila juga dapat memudar dan dilupakan kembali.

Kedua, pedoman pelaksanaan. Pedoman pelaksanaan ini terdapat pada masa pemerintahan Orde Baru, yaitu Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila atau yang lebih dikenal dengan P4. Adanya pedoman ini diperlukan adanya untuk negara dan warga negara mengerti apa yang harusnya dilakukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Namun, terdapat kelemahan dalam pelaksanaan P4, yaitu mengenai pedoman tersebut yang bersifat kaku, tertutup, dan doktriner. Hal ini telah membuat pemahaman bahwa hanya pemerintah yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila. Hal inilah yang perlu diperbaiki agar P4 tidak terlihat kaku, tertutup, dan doktriner (Modul Kewarganegaraan 2012, 64-65).

Ketiga, diperlukannya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas untuk menfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan Pancasila. Selain itu, dengan adanya masukan kepada lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila (Modul Kewarganegaraan 2012, 65).

Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, maka ketiga prinsip diatas juga diperlukan adanya. Selain itu, perlulah adanya memahami dan mengerti prinsip-prinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga negara. Semua ini juga berdasarkan adanya kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam semua bidang kehidupan. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 (Modul Kewarganegaraan 2012, 65). Selain itu, dengan memahami isi UUD 1945 dan Pancasila adalah penting untuk kedepannya demi melaksanakan hak dan kewajiban baik bagi warga negara dan negara itu sendiri.


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Hak Asasi Manusia
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Di Indonesia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (UU No. 39 Tahun 1999). Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

Pada dasarnya Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sama dan sederajat sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Atas dasar inilah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakan berdasarkan atas suku,agama dan ras (etnis).
Dasar Hukum HAM di Indonesia
Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Empat hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM.
1. UUD 1945
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWIE3IhXMh-Ex_RRz3cNvVHJFmvdUXniBK6jH2y8ZkWH5oDL9tZUCarxTFPmO4_k67Qk56p7kvqQA0JsCa_j_0W4BJWk0xMztZMjilxJOp5X8mr1qA0gFcMTctJpEs-eEzcnv802YkXCo/s1600/UUD+1945.png
a)      Hak atas persamaan keududukan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 27 Ayat 1
b)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat 2
c)       Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28
d)      Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat 2
e)      Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30
f)       Hak mendapat pengajaran, Pasal 31
g)      Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32
h)      Hak di bidang perekonomian, Pasal 33
i)        Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34. 
      
     2. Undang-Undang
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiChT_tp9JacuQeK7ZtUzQmlhkyeU3nE9COqWIZmSsAp_7cz4n_UHNBCaIVk5kChpsHVEcDmCPC3ZhPNIaLlI55yCM4e-6OMruS52bSgUZFwVYgVCOgGhBcJWKt1DrEwclxilSq9mYg1oY/s1600/UU.jpg 
a)      UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
b)      UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
c)       UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
d)      UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
e)      UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
f)       UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat
g)      UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
h)      UU Nomor 20 Tahun 1999 Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.

Macam – Macam HAM
1. Hak asasi pribadi
         Hak asasi pribadi ini adalah hak yang berkaitan dengan dengan kehidupan pribadi anda. Contoh hak asasi pribadi adalah:
a. kebebasan untuk berpindah tempat, bepergian, bergerak
b. kebebasa untuk menyampaikan pendapat
c. kebebasan untuk ikut aktif organisasi
d. kebebasan untuk memilih agama yang dianut

2. Hak asasi politik

         Hak asasi politik adalah hak asasi yang berkaitan dengan persoalan politik. Contohnya adalah:
a. kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi
b. kebebasan untuk mendirikan partai
c. hak untuk mengajukan dan membuat petisi

3. Hak asasi hukum

        Hak asasi hukum adalah hak setiap orang di dalam kehidupan pemerintahan dan hukum. Contohnya adalah
a. hak mendapat perlakuan yang adil/sama
b. hak menjadi pegawai negeri sipil
c. hak mendapat perlindungan dan pelayanan hukum

4. Hak asasi ekonomi

       Hak asasi ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan kehidupan perekonomian. Contohnya adalah
a. hak untuk jual beli
b. hak melakukan kontrak /perjanjian
c. hak untuk sewa menyewa
d. hak untuk memiliki sesuatu
e. hak mendapatkan pekerjaan

5. Hak asasi peradilan

         Hak asasi peradilan adalah hak seseorang untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan adil di pengadilan. Contohnya adalah
a. hak mendapat pembelaan hukum saat dipengadilan
b. hak perlakuan yang sama dalam penyelidikan, penahanan, penggeledahan di muka hukum.

6. Hak asasi sosial budaya

         Hak asasi sosial budaya adalah hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan di masyrakat. Contohnya adalah
a. hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
b. hak untuk memajukan budaya.

HUKUM
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Ciri – ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.      Berisi perintah dan atau larangan
6.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang


Sumber – sumber Hukum
1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.

2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin

Pembagian Hukum
1. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
  • a. Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam, peraturan perundangan.
  • b. Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
  • c. Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara (traktat).
  • d. Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :

a. Hukum Tertulis. Hukum ini dapat merupakan :
  • Hukum tertulis yang dikodifisikan
  • Hukun tertulis tak dikodifisikan
b. Hukum Tak Tertulis. (Hukum Kebiasaan).


3. Menurut tempat-berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
  • a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
  • b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
  • c. Hukum Alam, yaitu ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan yang mutlak. Untuk mengetahui lebih lanjutnya bisa dilihat di hukum alam dan hukum positif.
  • d. Hukum Adat yaitu hukum yang tidak tertulis namun diikuti oleh masyarakat dan tunduk terhadapnya.

4. Menurut waktu-berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
  • a. Ius Constitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyatakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • b. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan atau hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang.
Dari dua keterangan tersebut di atas lebih detail nya bisa dilihat di keterangan Pembedaan Hukum.


5. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam :
  • a. Hukum Material, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh Hukum Material : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lain. Jika orang berbicara tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material.
  • b. Hukum Formal, (Hukum Proses atau Hukum Acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-cara Hakim memberi keputusan. Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Dalam mengetahui tentang hukum material dan hukum formal yang sebelumnya penulis utarakan dalam keterangan sumber-sumber hukum.


6. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
  • a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
  • b. Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

7. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
  • a. Hukum Obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu, Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
  • b. Hukum Subyektif, yaitu hukum yang timbul dari Hukum Obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum Subyektif disebut juga Hak.
untuk lebih detailnya bisa dilihat mengenai Obyek hukum dan Subyek Hukum.


8. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam :
  • a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
  • b. Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara).




Tulisan

Contoh kasus yang berkaitan dengan HAM
Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia 
1. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus pelanggaran HAM. Bermula dari warga Tanjung Priok, Jakarta Utara berdemonstrasi yang rusuh antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sejumlah warga tewas dan luka-luka. Peristiwa yang terjadi tanggal 12 September 1984. Sejumlah warga dan aparat militer dialidi atas tuduhan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Peristiwa ini dilatar belakang pada masa Orde Baru.

2. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Kasus Pembunuhan TKW, Marsinah 
Marsinah merupakan tenaga kerja di  PT. Catur Putra Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo, Jawa imur. Latar belakang peristiwa tersebut adalah ketika Marsinah dan teman-temannya unjuk rasa, yang menuntuk kenaikan upah buruh tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Masalah tersebut semakin bertambah runyam ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di hutan Dusun Jegong, Kecamtan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan. Berdasarkan hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.

3. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa Aceh terjadi sejak tahun 1990 yang memakan korban baik di pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh tersebut diduga dari unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang berkeinginan Aceh untuk merdeka.

4. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Peristiwa Penembakan Peristiwa Trisakti 
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan sebagian kasus penempakan para mahasiswa yang sedang berdemonstrasi oleh anggota polisi dan militer. Peristiwa trisakti dilatar belakangi dari demonstrasi mahasiswa trisakti ketika Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia tahun 1997 menuntut presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Dikabarkan, peristiwa ini terdapat puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, sebagian meninggal dunia karena ditembak peluru oleh anggota polisi dan militer.
5. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib 
Munir Said Thalib merupakan aktivis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965 dan meninggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Banyak berita yang bermunculan, bahwa Munir meninggal di bunung dalam pesawat, serangan jantung sampai dengan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minuman saat dalam pesawat. Kasus yang sampai sekarang diajukan ke Amnesty Internasional dan masih diproses. Di Tahun 2005, Seorang piot Garuda yakni Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi hukuman 14 Tahun penjara karena terbuktih tersangka pembunuhan Munir yang sengaja menaruh Arsenik di makanan munir dan meninggal di pesawat.

Contoh Kasus yang Berkaitan dengan Hukum Publik dan Hukum Privat
KASUS HUKUM PUBLIK
1.Kasus Narkoba, Wamen Denny: Hukuman Bagi Hakim Puji      Harus Diperberat 
Hakim Puji 
Jakarta - Hakim Puji yang melakukan tindakan tak terpuji dengan mengkonsumsi narkoba harus dihukum lebih berat.Puji selaku penegak hukum semestinya memberikan contoh yang baik.

"Tentu proses pidana wajar untuk lebih diperberat karena dia penegak hukum," kata Wamen Denny Indrayana di Kemenkum, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Denny menjelaskan, untuk hukuman secara administratif, Komisi Yudisial (KY) sudah bergerak melakukan pemeriksaan.Demikian juga Mahkaham Agung (MA) tak kalah sigap dalam bersikap.

"Paling tidak, proses pemberhentian sementara sampai proses hukumnya pasti," tegas Denny.

Hakim Puji tertangkap oleh tim BNN sedang berpesta narkoba pada Selasa (16/10) sore. Sang hakim ditangkap bersama empat perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu dan dua orang kerabat jauhnya.Dia mengaku dalam pesta tersebut mengeluarkan uang tidak kurang dari Rp 10 juta.

Ikut diamankan dalam penangkapan tersebut barang bukti berupa sabu berikut alat hisapnya serta 14 butir pil ineks.

2.Anggota DPR: Irjen Djoko Susilo Hadir di KPK, Bukti Taat Hukum
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengapresiasi langkah Irjen Djoko Susilo yang memenuhi panggilan KPK.Ia berpendapat kehadiran tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM itu contoh penegak hukum yang taat hukum.

"Kehadiran Djoko Susilo di KPK membuktikan bahwa dia adalah seorang perwira tinggi yang taat pada hukum," kata anggota komisi III Martin Hutabarat kepada wartawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (5/10/2012).

Menurutnya, Djoko Susilo juga memberi contoh bagaimana seharusnya seorang perwira tinggi yang bertugas menegakkan hukum, datang memenuhi
panggilan KPK.
"Saya kira Djoko Susilo juga tahu bagaimana dia memberikan keterangan yang membantu KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi," kata
politisi Partai Gerindra itu.

"Saya kira, Djoko Susilo tahu bagaimana melaksanakan tugasnya bersaksi memberikan keterangan di KPK," imbuhnya.

3. 6 Anggota Brimob Sumut Dipecat karena Merampok & Desersi
Medan - Enam anggota Brigade Mobil (Brimob) Daerah Sumatera Utara (Sumut) dipecat karena melanggar hukum dan aturan satuan.Mereka terlibat perampokan dan desersi.

Pemecatan itu dilakukan dalam upacara yang berlangsung di Markas Brimob Sumut, Jl. Wahid Hasyim, Medan, Kamis (27/9/2012). Kepala Satuan Brimob Kombes Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, memimpin langsung upacara tersebut.

Para personel yang mendapat Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu masing-masing, Bripka Hariadi, Briptu Indra Hidayat Siahaan, dan Bripda Erwansyah. Mereka dipecat karena meninggalkan wilayah tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, terhitung sejak 1 Desember 2010 sampai 16 Februari 2012 atau selama 445 hari kerja.

Kemudian tiga lainnya, Bripka Kristian Pane, Briptu Haposan Purba, dan Briptu Zulfika Afwan.Mereka melakukan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama dan dihukum tiga tahun penjara.Hal itu berdasar putusan banding dari Pengadilan Tinggi Medan 23 Agustus 2010.

Dalam upacara pemecatan yang ditandai dengan penanggalan baju seragam dinas tersebut, hanya dua personel saja yang datang, yakni Bripka Kristian Pane dan Briptu Haposan Purba. Sedangkan empat lainnya tidak datang karena berbagai hal.

Kasat Brimob Setyo Boedi Moempoeni Harso menyebutkan, pemecatan dilakukan karena ada aturan yang dilanggar. Dia berharap, pemecatan tersebut dapat menjadi contoh bagi anggota lain agar selalu bersikap baik dan menaati disiplin berlaku.

"Hindari perbuatan melanggar disiplin kepolisian, tindak pidana atau melanggar hukum," katanya.


4.Rikwanto: Polisi akan Tindak Tegas Pelaku Tawuran Pelajar 

Tawuran (ilustrasi) 
Jakarta - Aksi kekerasan antarpelajar seakan mewabah. Belum lama masyarakat berkabung atas meninggalnya Alawy Yusianto Putra, pelajar SMAN 6 Jakarta yang tewas dalam tawuran di Bulungan, Jaksel, Senin (24/9) lalu, seorang pelajar SMA Yayasan Karya 66 (Yake), Deni Januar juga tewas akibat tawuran pelajar di Manggarai, Jaksel, Rabu (26/9) kemarin.

Kepala Bidang Humas Kolisian Daerah Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku tawuran antarpelajar.

"Hukum itu tegas, siapa berbuat apa, dialah yang akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Rikwanto, Kamis (27/9/2012).

Rikwanto menyatakan, pihaknya tetap akan menindak pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran. Sanksi hukum akan diberikan kepada pelajar dengan perlakuan khusus terhadap si pelaku tentunya.

"Oh iya, kita sudah tegakkan ada yang melakukan pidana kalau dia menganiaya hingga meninggal dunia, itu harus ditegakkan.Meskipun di bawah umur, sanksi harus diberlakukan dengan tidak menghilangkan hak-haknya," jelas Rikwanto.

Pemberian sanksi pidana terhadap anak-anak yang melakukan kejahatan diharapkan memberikan efek jera dan contoh bagi generasi seusianya."Agar jadi pelajaran bagi yang lainnya," ujar Rikwanto.

Ia melanjutkan, tidak kurang-kurang pembinaan yang dilakukan polisi terhadap sekolah-sekolah dalam upaya preventif. Hingga pendirian pos-pos penjagaan di sekolah-sekolah yang rawan terjadi tawuran pun sudah dilakukan.

"Tapi mereka tetap kucing-kucingan. Mencari tempat lain untuk melakukan aksi tawuran," katanya lagi.

Seperti diketahui, Senin (26/9) siang lalu, pelajar SMAN 6 dan SMA 70 terlibat aksi tawuran.Para siswa yang sekolahnya bertetanggaan itu saling mempersenjatai diri dengan benda tajam seperti celurit.

Dalam aksi tersebut, seorang siswa bernama Alawy tewas. Temannya, Ramdan Dinis yang juga murid SMA 6 mengalami luka sobek di bagian pelipis.

Dua hari berselang, aksi tawuran pelajar kembali terjadi di Jl Minangkabau, Manggarai, Jakarta Selatan. Kali ini, siswa SMA Yayasan Karya (Yake) dan SMA Kartika Zeni (Kazen) terlibat aksi tawuran yang mengakibatkan seorang siswa SMA Yake, Deny Januar (16) tewas bersimbah darah akibat tusukan benda tajam.

Kasus Hukum Privat
Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan kasus baru. Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten. “Setelah melakukan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan TCW (Tubagus Chaeri Wardana), penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2014).

Menurut Johan, Wawan disangka dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP,” tutur Johan.

Dia juga mengatakan bahwa KPK terus melakukan penelusuran aset-aset Wawan. Mengenai mobil-mobil mewah Wawan, Johan mengaku belum tahu apakah aset tersebut sudah disita atau belum. “Ini yang saya belum tahu, saya harus cek dulu, yang pasti penelusuran aset sudah dilakukan,” ucap Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat menggeledah kediaman Wawan di Jalan Denpasar, Jakarta, beberapa waktu lalu, KPK sempat menyegel 11 mobil Wawan. Tujuh di antaranya diketahui sebagi mobil mewah. Namun ketika itu, mobil-mobil Wawan tersebut tidak disita KPK.

Lembaga antikorupsi itu melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak. Ketika itu Wawan belum dtetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. KPK pertama kali menetapkan Wawan sebagai tersangka atas dugaan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait sengketa pilkada Lebak.

Wawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Tangsel dan Banten. Dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak dan dugaan korupsi alkes Banten, KPK juga menetapkan Atut sebagai tersangka.


You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images